Sebagai warga negara yang sadar pajak, kendaraan pribadi seperti motor harus di ingat kapan jatuh tempo pembayaran pajak tersebut.
Motorku jatuh tempo pembayaran pajaknya adalah tanggal 27 Juni 2008, namun tidak ada salahnya jika kita lebih awal membayar pajaknya.
Syarat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor:
1. Fotocopy BPKB, ada baiknya jika Anda membawa aslinya juga untuk jaga-jaga. Bagi Anda yang BPKB-nya masih dipegang Bank Pembiayaan, silakan meminta surat keterangan ke Bank tersebut. di BAF untuk surat keterangan ini Anda harus merogoh kocek sebesar Rp. 10.000,- aja belum termasuk parkir lho
2. Fotocopy STNK, yang asli jangan lupa diBAWA!,yang jelas halaman pajaknya nanti akan diganti
3. Fotocopy KTP/SIM, untuk keabsahan dokumen
Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat tersebut, barulah Anda
pergi ke SAMSAT terdekat.
Proses pembayaran pajak sangat cepat, tergantung kepadatan pengunjung juga sih…hehehe…
setelah ke LOKET untuk diperiksa kelengkapan, langsung diproses deh….beberapa menit kemudian….dipanggil ke KASIR, bayar (meski tiap tahun naik), udah selesai…..
selamat membayar pajak
be a good civilian











![[Valid RSS]](http://haishor.files.wordpress.com/2007/03/valid-rss1.png)



